User:IBCampaign
From Wikipedia, the free encyclopedia
Contents |
[edit] iB (ai-Bi)
[edit] Official Logo of Indonesian Islamic Banking
iB (ai-bi) merupakan penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai utama sistem perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang, dan beretika. iB (ai-Bi) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali tersedianya jasa perbankan syariah di manapun di seluruh Indonesia. Dengan adanya iB (ai-Bi) sebagai penanda, masyarakat akan merasa lebih nyaman karena produk dan jasa layanan perbankan yang diberikan akan mengutamakan nilai-nilai keadilan, transparansi, keseimbangan, etika, dan kebaikan sosial bersama.
iB (ai-Bi) merepresentasikan sebuah sistem perbankan syariah yang modern, solid, dan tertata dengan baik dalam kerangka dual-banking system arsitektur perbankan Indonesia serta dikembangkan secara terintegrasi sebagai bagian tak terpisahkan dari kebijakan perekonomian nasional.
[edit] Sekilas Perbankan Syariah di Indonesia
Pengembangan sistem perbankan syariah dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia, menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Dengan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang kita miliki, maka Indonesia sangat berpeluang untuk menjadi plaftorm pusat keuangan syariah atau islamic financial hub di Asia bahkan dunia. Terwujudnya Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia diharapkan akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi sumber-sumber pembiayaan dari pasar keuangan syariah internasional untuk dapat melakukan investasi di banyak sektor-sektor potensial di Indonesia, seperti sektor pembangunan infrastruktur, sektor energi, dan sektor pengolahan sumber daya alam Indonesia yang masih sangat berlimpah. Yang pada gilirannya akan sangat mendukung pembangunan nasional Indonesia demi kesejahteraan rakyatnya. Untuk mewujudkan visi tersebut, maka pengembangan perbankan dan keuangan syariah telah dijadikan sebagai salah satu agenda nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan, menjadikan kemanfaatannya akan dapat dinikmati tidak saja oleh umat Islam tetapi juga oleh semua masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dukungan perundang-undangan terhadap keberadaan sistem perbankan syariah di Indonesia (UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, UU No 10 Tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No. 23 Tahun 1999 dan UU No.3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia) memberikan landasan hukum yang semakin mantap bagi terbentuknya sebuah dual banking system di Indonesia; dimana secara bersama-sama bank syariah dan bank konvensional melayani kebutuhan masyarakat terhadap jasa layanan perbankan serta secara sinergis berkontribusi kepada stabilitas sistem keuangan nasional guna mendukung kesinambungan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Visi Pengembangan Perbankan Syariah
Terwujudnya sistem perbankan syariah yang sehat, kuat dan selaras dengan prinsip syariah dalam kerangka keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan guna mencapai masyarakat yang sejahtera secara material dan spiritual
[edit] Mengapa ber-Bank Syariah?
Sistem perbankan syariah adalah alternatif sistem perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank. Pengelolaan bank syariah yang transparan, serta adil dan menguntungkan bagi nasabah, merupakan ciri utama bank syariah. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan menjadi pilihan masyarakat Indonesia.
Perbedaan utama antara sistem perbankan syariah dengan sistem perbankan konvensional terletak pada
• Digunakannya sistem bagi hasil yang saling menguntungkan bagi nasabah dan bank,
• Jenis produk dan jasa yang lebih beragam dan skim yang lebih bervariasi, serta
• Pengelolaan dana masyarakat yang transparan, tujuan investasi yang lebih selektif dan pengelolaan dana yang mengutamakan etika dan kemanfaatan.
[edit] Arah Pengembangan Industri Perbankan Syariah di Indonesia
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Dengan demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa menjadi bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

